Waduh, Microsoft Dilarang Jual Aplikasi Word

| Thursday, August 13, 2009 | |

Microsoft dilarang menjual software aplikasi kantor Word?
Larangan tersebut berlaku untuk wilayah US karena adanya aksi tuntutan hukum dari perusahaan asal Texas, i4i. Perusahaan i4i tersebut merupakan perusahaan yang mensuplai software Word XML dan kemudian menegaskan bahwa Microsoft telah melanggar hak patent tahun 1998 nomor 5,787,499. Microsoft dituntut telah memperbolehkan konsumennya untuk membaca bahasa pemrograman XML untuk melakukan kustomisasi format dokumen. Bahasa XML dimasukkan ke dalam Microsoft Word dimana user kemudian dapat membaca dan menulis dokumen XML.

Sementara itu, bulan Maret 2007 lalu, i4i telah memasukkan tuntutan tersebut, dan bulan Mei tahun ini, pengadilan distric US untuk distrik Texas timur, menemukan bahwa perusahaan Microsoft yang bermarkas di Redmond tersebut bersalah atas pelanggaran hak patent dan memberikan denda kepada Microsoft sebesar $200 juta (£122 juta). Kini dari hasil keputusan pengadilan yang sama telah menetapkan bahwa Microsoft harus menghentikan penjualan Word dalam waktu 60 hari.

Hingga saat ini Microsoft belum memberikan komentar apapun. Namun, menurut blog Microsoft The Seattle PI, juru bicara Microsoft Kevin Jutz mengungkapkan bahwa pihaknya percaya banyak bukti yang telah ditunjukkan, yang menunjukkan bahwa Microsoft tidak bersalah, dan hak patent i4i adalah tidak valid. Untuk itu, pihak Microsoft akan meminta naik banding atas keputusan pengadilan tersebut.(h_n)

0 comments:

Post a Comment